PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA DI
KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI

>>PERSYARATAN /KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

 (OLEH EKSTERNAL)

I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menyerahkan Kartu Identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
  2. Mengisi buku peminjaman Arsip Berkas Perkara;
  3. Peminjaman berkas diketahui oleh Panitera Muda Hukum;
  4. Peminjaman berkas diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli;

II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari;

III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan mendatangani formulir peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak atau lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara;

IV. TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya ;
  2. Tidak dikenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas;
  7. Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi mahasiswa atau dosen;
  8. Peminjaman membaca/mempelajari berkas di meja yang telah disediakan di ruang arsip disaksikan oleh petuga arsip kepaniteraan hukum;

V. SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  • PERSYARATAN /KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

 (OLEH INTERNAL)

I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menandatangani formular peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Mengisi buku peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman disetujui oleh panitera muda hukum dan panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli;

II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari sesuai SOP Dirjen Badilum Nomor 374/DJU/OT.01.3/3/2022;
  2. Khusus untuk peminjaman berkas eksekusi dan Upaya Hukum (Kasasi dan PK) diberikan tenggang waktu sampai dengan pemeriksaan berkas selesai;

III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan mendatangani formulir peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak atau lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara;

TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya ;
  2. Tidak dikenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas;

V. SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku;

ERATERANG

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.

Aplikasi Surat Layanan Elektronik ini dibuat untuk tujuan sebagai berikut :

  1. Mempermudah Masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
  2. Bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satker.

Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan seperti :

  1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.
  2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
  3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  4. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
  5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Langkah-langkah dalam pembuatan surat keterangan dengan aplikasi eraterang dapat juga dilihat pada skema dibawah :

Klik link berikut : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id