DAFTAR PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
PENGADILAN NEGERI JANTHO
Note :
- Setelah mengetahui denda terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu yang telah di tetapkan
- Membayar besaran denda tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar
- Mengambil Barang Bukti yang dimaksud di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar
Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar : Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar :
Atau dengan membuka Web Tilang Pengadilan Negeri Jantho pada link ini : Lihat Tilang