Aceh Besar, 18 Juli 2022. Pada senin pagi Panitera pada PN Jantho Bapak Aiyub, S.H. atas perintah dari Bapak Deny Syahputra, S.H., M.H. selaku Ketua PN Jantho melaksanakan Eksekusi/ Pengosongan Lahan pembangunan jalan Tol Banda Aceh – Sigli di Desa Lambunot Paya Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar dengan Perkara No.5/Pdt.Eks.Kons/2022.
Turut hadir pihak dari Kanwil Badan Pertanahan Negara, PUPR Aceh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat, dan pengamanan dari Dandim 0101/BS & Polresta Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut Bapak Panitera membacakan Penetapan Pengosongan/ Eksekusi dan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara dengan 2 orang saksi yaitu sdr. Alfiady, S.H selaku Panitera Muda Perdata & sdr. Samsul Bahri selaku Panitera Pengganti pada PN Jantho.
Kegiatan tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif.
( Humas & Protokoler Pn_Jth )
Leave a Reply