
Bahwa bedasarkan Berita Acara Pernyataan Selisih Saldo Konsinyasi pada Pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Maret 2025, setelah dilakukan penelusuran maka ditemukan adanya kelebihan uang saldo konsinyasi sejumlah Rp560.939,- (Lima Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), yang tidak diketahui siapa pemiliknya;
Maka melalui pengumuman ini diberikan kepada Para Pihak terkait agar mengambil uang tersebut di Kasir Kepaniteran Perdata Pengadilan Negeri Jantho dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku;
Bilamana para pihak tidak mengambil uang tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pengumuman ini disampaikan, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Leave a Reply